Mendirikan Perusahaan

MendirikanPerusahaanTIdak susah sebenarnya. Asal punya waktu dan mau jalan. Ada beberapa tempat yang (pengalaman saya) perlu uang pelicin. Beberapa yang lain tidak memerlukannya.

Langkah-langkah pendirian perusahaan adalah seperti bagan di bawah.

LangkahLangkah pendirian perusahaan

Setelah proses di atas, secara legal perusahaan anda sudah bisa berjalan. Sudah bisa ikut lelang di pemerintahan. Artinya sudah sah sebagai sebuah entitas bisnis. Meski pun ada beberapa proses lagi yang sebaiknya dilakukan.

  1. Membuat rekening perusahaan
  2. Meminta nomor seri faktur pajak
  3. Membuat contoh tanda tangan dan cap di faktur pajak

Ad 1. Membuat Rekening Perusahaan

Ini jika anda berencana menerima transfer masuk untuk perusahaan anda. Untuk pemerintahan, nilai proyek yang di atas Rp 50 juta harus melalui proses transfer ke rekening perusahaan. Untuk proyek di bawah Rp 50 juta bisa lewat pembayaran tunai.

Silakan hubungi bank yang anda suka untuk mengetahui persyaratan pembukaan rekening perusahaan.

Ad 2. Nomor Seri Faktur Pajak

Bagi perusahaan yang akan membayar PPN, tiap PPN diwajibkan mencantumkan nomor seri faktur pajak. Anda perlu mengisi formulir di kantor pajak dan menyerahkannya kembali. Dua hari kemudian anda akan mendapatkan 25 nomor seri faktur pajak.

Tiap menerbitkan faktur pajak PPN, anda wajib memakai satu nomor. Nomor tidak boleh diulang. Jika 25 nomor seri sudah habis terpakai, silakan ke kantor pajak untuk mendapatkan 25 nomor lagi.

Ad 3. Contoh Tanda Tangan dan Cap di Faktur Pajak

Untuk menerbitkan faktur pajak anda, kantor pajak perlu mempunyai contoh tanda tangan orang yang dikuasakan perusahaan untuk menerbitkan faktur pajak. Juga disertai cap (stempel) perusahaan. Keduanya harus diserahkan ke kantor pajak sebelum anda menerbitkan faktur pajak yang pertama. Seterusnya semua faktur pajak harus di tanda tangan dan dicap sesuai contoh.

Silakan ke kantor pajak dan mendapatkan informasi bagaimana persyaratan yang diperlukan.

Mengenai alur pendirian perusahaan, berikut penjelasan ringkas.

No. Langkah Tempat Waktu Biaya Resmi/tidak
1 NPWP Pribadi Kantor pajak sesuai KTP Direktur 5 menit Gratis Resmi
2 Pembuatan akte perusahaan Notaris 2 hari Rp 500 ribuan Resmi
3 Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) Kelurahan sesuai alamat perusahaan 4 hari Rp 700 ribuan Tidak resmi
4 NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar Kantor pajak sesuai alamat perusahaan 10 menit Gratis Resmi
5 Pengesahan Pengadilan Pengadilan Negeri 2 hari Rp 150 ribu Tidak resmi
6 SIUP dan TDP BP2T 3 pekan Suka rela Tidak resmi
7 Pengukuhan pengusaha kena pajak Kantor Pajak sesuai alamat perusahaan 1 pekan Gratis Resmi

Catatan:

  • Resmi artinya kita akan mendapat kwitansi pembayaran.
  • Biaya tidak termasuk transportasi, parkir, maupun makan bakso dan ngopi.
  • Biaya terutama yang tidak resmi dapat berfluktuasi tergantung di mana, kapan, dan siapa anda.
  • Info di atas hanya berdasar pengalaman saya mengurus pendirian perusahaan di tempat saya (Tangerang Selatan) di bulan September – Oktober 2013. Bisa jadi sekarang sudah tidak valid lagi. Dan peraturan mungkin bisa berbeda dari daerah ke daerah.

Untuk detail langkah, silakan klik di masing-masing proses di tabel di atas.

Sebagai informasi, SIUP dan TDP diminta berbarengan di BP2T. Dua langkah dapat dilakukan bersama, yaitu permohonan SIUP/TDP serta permohonan SP-PKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).

Perlu diingat, sekali perusahaan sudah mempunyai NPWP, maka anda punya kewajiban melaporkan pajak perusahaan, baik bulanan maupun tahunan. Walau pajak anda nol rupiah, kewajiban lapor tetap berlaku. Lebih baik laporkan nihil daripada tidak lapor, bisa kena perkara nantinya. Jangan ragu untuk datang konsultasi ke AR (Account Representative) anda di kantor pajak. Tiap kelurahan mempunyai minimal satu AR sebagai konsultan pajak kelurahan tersebut, sehingga kecil kemungkinan untuk mengantri jika ingin ketemu AR. Layanan ini adalah sebagai bentuk pengabdian masyarakat dinas pajak kepada para wajib pajak.

Untuk NPWP perorangan, laporan pajak cukup setahun sekali.

Semoga bermanfaat.

Salam Pengusaha.

Serpong, Pebruari 2015

6 thoughts on “Mendirikan Perusahaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *