Membuat NPWP

NPWP_JudulNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini ada dua jenis, NPWP Perorangan dan NPWP Badan Usaha.

Untuk membuat NPWP Badan Usaha terlebih dahulu penanggung jawab membuat NPWP Perorangan atau Pribadi. Untuk NPWP Pribadi kantor pajaknya disesuaikan dengan KTP pengurus. KTP saya Depok, maka saya pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok di jalan Pemuda No. 40 Depok telp (021) 7765604.


KPP Pratama Depok

Datang ke KPP Pratama, cari bagian informasi biasanya di paling depan seperti layaknya bagian penerima tamu. Minta formulir untuk NPWP Pribadi, isi lengkap. Untuk pekerjaan, isi saja karyawan. Untuk karyawan, persyaratan hanya fotocopy KTP. Kalau diisi sebagai pengusaha, syarat-syaratnya ribet lagi, harus pakai surat keterangan usaha dengan ijin RT, RW, dan Kelurahan. Jika anda pengusaha, anggap saja anda bekerja sebagai karyawan di perusahaan sendiri. Di samping itu jika diisi pengusaha, anda harus lapor pajak pribadi setiap bulan. Sedang untuk karyawan, cukup setahun sekali.

Proses cukup cepat. Setelah mendapatkan nomor antrian saya duduk manis di ruang tunggu ber-AC nan bersih. Setengah jam kemudian dipanggil. Setelah memberikan formulir isian dan FC KTP, tidak sampai 2 menit kartu NPWP sudah dicetak. Wow, sangat cepat. Dan tidak ada biaya sama sekali.

NPWP_Pribadi

Saya pulang dengan bangga. Saya sekarang adalah warga negara Indonesia yang sadar pajak.

Proses kedua adalah NPWP Badan Usaha. Untuk ini Kantor Pajak yang mengurus adalah yang sesuai dengan alamat perusahaan. Karena alamat usaha di Tangerang Selatan, saya ke KPP Pratama Tangsel di Jl. Raya Serpong Blok.405 No.4 Sektor VIII/BSD Tangerang, Telp. (021) 5373811.


KPP Pratama Serpong, Tangerang Selatan

Bawa semua persyaratan yang diperlukan, yaitu:
– FC Akte Pendirian Perusahaan
– FC KTP Penanggung jawab
– FC NPWP Direktur
– FC Surat Keterangan Domisili Usaha

Semua asli juga harus dibawa untuk verifikasi petugas. Datang ke KPP Pratama, Ambil nomor antrian di mesin yang mengeluarkan nomor. Pilih untuk “Pendaftaran NPWP”. Ambil formulir isian di meja depan di mana semua formulir tersedia. Kali ini minta formulir pendaftaran NPWP Badan Usaha. Sembari menunggu nomor anda dipanggil, isi formulir dengan lengkap.

Ketika nomor antrian dipanggil, datang ke loket yang ditentukan (misal “Nomor antrian 253 ke loket nomor 2”). Untuk pendaftaran NPWP di KPP Pratama Tangsel, loket yang melayani adalah nomor 1 dan 2 saja. Eh, mungkin sekarang sudah berubah ya, karena tidak ada yang abadi di dunia ini… Loh kok malah berfilsafat…

Saat itu, antrian untuk saya kurang lebih satu setengah jam. Dilayani petugas loket 2, tidak sampai lima menit kartu NPWP Perusahaan sudah jadi. Untuk NPWP Perusahaan, ada tambahan surat tambahan yang dicetak petugas, yaitu Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Saya tidak tahu apa kegunaannya, tapi saya simpan saja kalau-kalau …

Cepat, mudah, murah. Semoga demikian juga halnya nanti pengurusan pajaknya.

Sayangnya, setelah saya teliti ada kesalahan dalam penulisan alamat. Harusnya B11 ditulis E11. Mungkin karena fotocopy Akte Perusahaan yang kurang jelas. Saya memberitahu petugas, dan dia langsung membuat pembetulan. Untuk Kartu NPWP petugas bisa langsung mencetak lagi. Tapi untuk SKT ternyata tidak bisa saat itu. Biarpun data telah diubah ternyata harus menunggu perubahan itu terupdate di database pusat. Mungkin karena harus ada persetujuan atasan.

Alhasil keesokan harinya saya harus ke sana lagi untuk mengambil perubahan SKT. Tapi ini pun cepat. Saya menemui petugas (antri lagi pakai nomor ya) dan tidak sampai 1 menit SKT dengan alamat benar sudah dicetak petugas. Salut buat petugas pajak.

NPWP_Badan

SKT

Tapi, ada tetapinya juga.

Kartu NPWP perusahaan saya dapat tanggal 30 Agustus 2013. Ketika saya tanya apakah saya harus membuat laporan pajak untuk bulan Agustus, petugas mengatakan tidak perlu. Laporan pajak bisa dimulai bulan September saja.

Tapi ketika bulan Oktober saya ke sana, ternyata Agustus saya sudah harus lapor pajak. Karena Agustus itu 31 hari, jadi masih ada satu hari yang memungkinkan adanya pelaporan pajak. Tidak terima, saya ke AR (account representative) di lantai dua menanyakan hal tersebut. Jawabannya sama, Agustus harus lapor pajak. Owa… Jadi telat laporan SPT bulan Agustus. Dan kena denda Rp 100 ribu untuk PPh pasal 21 dan Rp 100 ribu untuk PPh pasal 25. Owa… Dua ratus ribu hilang percuma.

Pelajaran:

1. Teliti sebelum mengambil kartu NPWP atau surat lainnya.

Dalam kasus saya, mungkin kalau alamat salah bisa menjadi persoalan di kemudian hari. Untung saya teliti .. *tepukdada*

2. Untuk persoalan pajak, lebih baik langsung bertanya ke AR.

Tiap kelurahan punya minimal satu AR yang bisa ditanya-tanya. Meskipun kurang ramah (mungkin karena tugas kerja yang menumpuk dan kita tidak menjadi prioritas mereka) jangan takut untuk bertemu dan bertanya ke AR. Jangan terlalu percaya pada petugas pajak di loket-loket depan. Mereka kalau ‘mentok’ juga bertanya ke AR.

Dalam kasus saya, kehilangan dua ratus ribu karena tidak ke AR. *tepokjidat*

Siapa tahu bisa lebih parah nanti kasus-kasus ke depannya. Karenanya, konsultasi ke AR sangat dianjurkan.

Langkah lengkap mendirikan perusahaan ada di sini.

Tangerang, Oktober 2013

37 thoughts on “Membuat NPWP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *