SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah dua surat yang bisa diminta pada saat bersamaan. SIUP diperlukan untuk perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan maupun penjualan barang dan/atau jasa. TDP diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan anda sudah terdaftar di pemerintah. Keduanya (SIUP dan TDP) diperlukan bila anda ingin mengikuti lelang di pemerintah.
Untuk mengurus SIUP dan TDP, prosesnya cukup ringkas. Datang ke BP2T (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu) di daerah anda. Kalau belum ada BP2T di tempat anda, datang ke pemerintah kota atau pemerintah kabupaten ke bagian perijinan.
Untuk kota Tangerang Selatan, lokasi BP2T ada di Jl. Raya Serpong Km. 12 Serpong Kota Tangerang Selatan 15232 Telp. 021-53150119 / 021-53150120.
Untuk melihat-lihat prosedur silakan jenguk http://bp2t.tangerangselatankota.go.id atau web site BP2T kota anda.
Dokumen yang harus dibawa:
1. FC KTP penanggung jawab/direktur
2. FC Akte Pendirian dan Perubahan yang sudah disahkan oleh pengadilan.
3. FC Surat Keterangan Domisili Usaha
4. FC NPWP Perusahaan
5. Pas photo penanggung jawab 2 lembar ukuran 3 X 4 berwarna
Di samping fotocopy di atas, semua asli harap dibawa.
SIUP dan TDP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelah habis masanya. Bila perpanjangan, bawa SIUP dan TDP yang lama.
Datang ke salah satu petugas yang siap menunggu. Katakan mau membuat SIUP dan TDP. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi. Isi formulir dengan lengkap, termasuk bidang usaha yang akan digeluti oleh perusahaan anda. Juga berapa modal disetor. Kemudian petugas akan menanyakan apakah ini termasuk ijin usaha kecil atau besar.
Serahkan formulir beserta seluruh fotocopy dokumen ke petugas. Dia akan memeriksa dan mencocokkan fotocopy dengan berkas asli. Setelah puas, dia akan memberikan tanda terima. Dan akan mengatakan kapan SIUP dan TDP bisa selesai. Bila petugas tidak mengatakan kapan dokumen akan selesai, jangan ragu untuk bertanya.
Untuk kasus saya, kedua dokumen tersebut akan selesai dalam waktu 15 hari kerja. Harap diingat hari kerja mereka tidak termasuk hari Sabtu dan Ahad. Jadi mudahnya, 3 pekan lagi.
Tiga pekan kemudian datang ke BP2T lagi membawa tanda terima. Biasanya surat sudah selesai. Serahkan tanda terima dan bawa pulang dokumen.
Pengalaman saya:
Saya bertanya biaya pembuatan SIUP dan TDP ke teman-teman yang sudah pernah membuat. Ada satu teman mengatakan dia membayar Rp 1 juta. Ketika bertanya ke yang lain dengan bangga dia mengatakan: “Petugas minta Rp 1 juta. Saya tawar bisa dapat Rp 800 ribu saja.”
Mental saya sudah siap dengan ongkos segitu. Ketika saya datang ke BP2T untuk mengambil hasil, petugas di depan mengatakan: “Silakan ke dalam saja pak, bertemu dengan bapak Fulan”. Deg-degan dalam hati. Pasti ini untuk tawar-menawar harga.
Bertemu bapak Fulan di dalam, beliau mengatakan: “Sebenarnya bea retribusi tidak ada. Tapi yah serela bapak sajalah.” Dengan mental Rp 800 ribu saya mengatakan: “Tiga ratus ribu saja ya pak.” Ketika petugas dengan riang menjawab: “Ya, pak. Terima kasih”, saya mencelos. Wah, kebanyakan nih.
Seratus ribu pun mungkin sudah cukup. Tapi apa boleh buat. Sudah terlanjur, perkataan tidak dapat ditarik lagi. Maka tiga ratus ribu rupiah berpindah tangan. Saya mendapat dua dokumen yang saya idam-idamkan.
Ketika saya ceritakan itu ke teman yang membayar Rp 1 juta, dia mengatakan: “Ente tidak tanya yang bener sih. Ane mbayar Rp 1 juta itu karena ingin cepat. Istilahnya jalur ekspres. Nah, ente jalur lambat ya mustinya lain harga.” Oh, begichu, … makasih banyak infonya, gan. Sayang sudah terlambat.
Langkah lengkap mendirikan perusahaan ada di sini.
Serpong, September 2013
42 thoughts on “SIUP dan TDP”