SP-PKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) dibutuhkan bila perusahaan anda bergerak di penjualan barang ataupun jasa yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Untuk mendaftarkan perusahaan anda menjadi PKP, datang ke kantor pajak sesuai alamat perusahaan. Untuk Tangerang Selatang ada di Jl. Raya Serpong Blok.405 No.4 Sektor VIII/BSD Tangerang, Telp. (021) 5373811.
KPP Pratama Serpong, Tangerang Selatan
Persyaratan yang diperlukan:
– FC Akte Pendirian Perusahaan
– FC KTP Direktur atau Komisaris
– FC Surat Keterangan Domisili Usaha
– FC NPWP Badan Usaha dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
– FC Surat Kepemilikan Bangunan/Surat Sewa dan FC Pemilik Gedung
– Denah Lokasi Usaha, Foto Plang/Merek Bangunan Kantor dan Foto Kegiatan Usaha
– Surat Kuasa dan KTP yang diberi kuasa bila dikuasakan
– FC NPWP Direktur
Untuk Perusahaan yang berstatus PMA ditambah:
– FC Surat dari BKPM
– FC Passport Direktur/Orang Asing
Untuk Perusahaan yang berstatus cabang ditambah:
– FC NPWP/SKT Pusat
– FC Akte Pendirian Pusat
Proses cukup singkat. Ambil nomor antrian dengan menu “Pendaftaran NPWP”. Minta formulir pendaftaran PKP di loket formulir. Isi formulir dengan lengkap.
Duduk manis di tempat yang disediakan. Setelah nomor dipanggil, datang ke loket membawa berkas-berkas yang diminta. Serahkan berkas dan akan ditukar dengan selembar kertas tanda terima. Akan diberitahukan tanggal SP PKP siap. Biasanya perlu waktu sepekan. Simpan tanda terima ini baik-baik.
Pada tanggal yang ditentukan, datang membawa surat tanda terima tersebut. Seperti biasa, anda harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu. Sama seperti sebelumnya, pilih menu “Pendaftaran NPWP”.
Saat dipanggil, datang ke loket kemudian tunjukkan surat tanda terima berkas. Surat ini akan diambil dan digantikan dengan SP PKP.
Periksa SP PKP mengenai nama perusahaan, alamat, dan lain-lain. Supaya tidak perlu ada kesalahan yang berlarut-larut nantinya. Bila semua telah benar, tinggalkan kantor pajak dengan perasaan bangga dan khawatir. Bangga karena sudah menyelesaikan satu tahapan pendirian perusahaan. Khawatir karena berarti anda sekarang punya kewajiban lapor PPN dan PPnBM setiap bulan.
Harap diingat, meskipun anda tidak punya PPN / PPnBM di bulan berjalan, tidak berarti anda bebas tidak melaporkan pajak. Anda harus tetap melaporkan pajak dengan nilai nol.
Selamat menjadi warga negara yang baik dengan melaporkan pajak setiap bulan.
Langkah lengkap mendirikan perusahaan ada di sini.
Serpong, September 2013