Akte dari notaris ternyata belum cukup kuat. Entah kenapa akte harus disahkan oleh pengadilan negeri setempat. *takhabispikir*
Lokasi perusahaan saya di Tangerang. Pengadilan Negeri yang mengesahkan haruslah yang sesuai dengan alamat perusahaan. Maka meluncurlah saya ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan alamat jalan Taman Makam Pahlawan, No. 7, Tangerang, Banten, telepon:(021) 5524157.
Di Pengadilan Negeri, jangan kaget dengan suasana panas di sana. Bukan panas udara, tapi panas karena emosi para pengunjung. Di sana banyak ruang-ruang pengadilan di mana diadili pihak-pihak yang saling bertikai. Baik pidana maupun perdata. Dua pihak yang saling bertikai, masing-masing membawa kaum keluarga, saudara, teman, dan siapapun yang bisa dibawa. Berhadapan dengan pihak lain yang juga membawa semua orang yang bisa dibawanya. Dua kelompok yang siap berjibaku mempertahankan harkat, martabat dan harta anggota kelompoknya.
Melihat muka-muka yang siap berperang demikian rupa, saya jadi berpikir akankah ada kedamaian di dunia ini? *menunduksedih*
Ruang pengesahan akte ada di pojok kanan belakang gedung Pengadilan Negeri Tangerang. Bertuliskan “Ruang Pelayanan Informasi dan Pengaduan Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Tangerang”.
Dokumen yang diperlukan:
– FC Akte
– FC KTP Direktur
– FC NPWP Perusahaan
– FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan
– Akte asli
Dengan membawa semua berkas di atas, saya masuk ke ruang itu. Saya serahkan ke salah satu petugas di meja sana. Petugas mengatakan biayanya seratus lima puluh ribu rupiah. Saya bayar tunai! (macam mas kawin saja…). Sayangnya tidak ada kwitansi sama sekali. Maka saya jadi bertanya-tanya dalam hati kemana larinya uang yang saya bayarkan itu?
Saya diberi tanda terima berkas. “Besok jam 11 sudah selesai. Silakan diambil”, kata petugas tersebut. Saya simpan tanda terima dengan baik.
Besoknya ke Pengadilan Negeri lagi. Di depan meja yang sama, saya cari-cari surat penerimaan berkas ternyata tidak ketemu. Padahal saya tidak ganti tas sama sekali. Mungkin karena saya menyimpannya terlalu baik sehingga saya sendiri tidak bisa menemukannya.
Wah, bingung betul. Untung petugas masih ingat mukaku. Dia bertanya nama perusahaan saya. Saya jawab dengan baik karena saya hafal nama perusahaan saya. *bangga*
Setelah mencari, sebentar kemudian map sudah ditemukan dan memang sudah disahkan oleh PN dengan cap dan tanda tangan pejabat berwenang.
Jangan lupa berterima kasih ke petugas. Meskipun sampai sekarang saya tidak tahu ongkos resmi pengesahan PN tersebut.
Langkah lengkap mendirikan perusahaan ada di sini.
Serpong, September 2013
2 thoughts on “Pengesahan Pengadilan”