Syarat pembuatan akte pendirian perusahaan:
– KTP para pengurus
– Pengurus minimal 2 orang, direktur dan komisaris
– Alamat perusahaan
– Nama dan bentuk perusahaan
– Jenis usaha
Pengurus perusahaan minimal 2 orang. Peraturan menyebutkan pengurus tidak boleh suami istri. Jika kedua pengurus suami istri, perlu ada orang ketiga di dalam akte.
Beberapa notaris menerapkan peraturan ini dengan ketat, tidak mau diubah. Beberapa yang lain membolehkan 2 pengurus tersebut suami istri.
Karena sebenarnya suami dan istri di mata hukum dianggap satu entitas. Harta suami adalah harta istri, demikian juga sebaliknya (harta gono gini). Ini yang mendasari tidak dibolehkannya kedua pengurus suami istri. Yaitu karena mereka berdua dianggap satu.
Disebutkan pengurus minimal 2 orang. Maka boleh 3, 4, 5, dan seterusnya. Silakan dibuat jabatan atau kedudukan mereka di kepengurusan. Misal direktur 1, direktur 2, sekretaris, atau lainnya. Bila hanya 2 disebut direktur dan komisaris. Direktur adalah yang persero atau pengurus aktif, dan disebut penanggung jawab perusahaan. Sedang komisaris disebut persero pasif.
Bentuk perusahaan yang utama ada 2, yaitu Perseroan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootschap) dan Perseroan Terbatas (PT). Ada yang lain seperti Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang (UD atau PD), Firma, Koperasi, dan Yayasan. Di artikel ini hanya dibicarakan bentuk perusahaan CV karena memang saya belum berpengalaman mengenai bentuk-bentuk yang lain.
Perijinan untuk CV lebih sederhana daripada PT. Tapi CV lebih beresiko karena jika perusahaan bangkrut pengurus harus bertanggung jawab atas segala hutang CV. Pengadilan dapat menyita seluruh kekayaan pengurus. Sedang untuk PT, tanggung jawab hanya sebatas modal disetor yang tertulis di dalam akte.
Menurut saya, untuk perusahaan yang baru mulai, bentuk CV sudah cukup. Jika perusahaan berkembang baik harus dipikirkan untuk diganti menjadi PT.
Alamat perusahaan harus lengkap sampai RT, RW, Kelurahan, Kode Pos, Kecamatan, Kota/Kabupaten, dan Provinsi. Sekedar catatan, alamat perusahaan tidak menentukan lokasi notaris. Anda bisa membuat alamat perusahaan di Surabaya tapi memakai notaris Tangerang. Karena lingkup notaris untuk pembuatan akte memang seluruh Indonesia.
Buatlah fotocopy KTP para pengurus. (Fotocopy ini pengindonesiaan yang setengah-setengah. Kalau mau bahasa Inggris seharusnya photocopy. Kalau mau bahasa Indonesia seharusnya fotokopi. Tapi singkatan untuk kata ini sudah terlanjur meluas sebagai FC).
Berikan fotocopy KTP kepada notaris, tuliskan nama dan alamat perusahaan, dan sebutkan bentuk perusahaan kepada notaris. Anda akan ditanya mengenai usaha-usaha yang akan dijalankan. Daftarkan sebanyak-banyaknya jenis usaha yang terlintas di kepala. Siapa tahu anda membutuhkan di masa mendatang.
SIUP hanya bisa menuliskan paling banyak 5 jenis usaha. Tapi akte dapat menulis sebanyak-banyaknya bidang usaha. Satu akte bisa punya lebih dari 1 SIUP nantinya.
Biasanya perlu 1 hari untuk notaris mengetik akte. Karena, meskipun akte itu berhalaman-halaman, mereka sudah punya format bakunya.
Buat janji dengan notaris mengenai waktu penandatanganan akte. Seluruh pengurus harus datang untuk menandatangani akte di hadapan notaris. Jangan lupa untuk membawa KTP asli masing-masing.
Sebelum tanda tangan, pastikan akte diketik dengan benar. Periksa nama perusahaan, alamat, data pengurus, dan lain-lain. Setelah penandatanganan, akte akan dijilid dan diberikan salinannya ke anda.
Biaya: Rp 400.000 – Rp 500.000
Waktu: 2 hari
Langkah lengkap mendirikan perusahaan ada di sini.
Tangerang Selatan, September 2013
6 thoughts on “Pembuatan Akte Perusahaan”