Kami tertipu investasi bodong sebanyak Rp 400 juta di awal tahun 2013. Banyak komentar yang kami dapatkan. Beberapa cukup sayang untuk dibuang begitu saja. Berikut sedikit komentar yang bisa saya rangkum.
“Lho, kamu kena tho? Lah sudah jelas keuntungannya tidak masuk akal gitu. Jauh lebih besar dari bunga bank pada umumnya.”
“Uang itu tetap ada, meski pun sekarang jadi imaginer. Tapi itu tetap uangmu. Yang akan engkau dapatkan di hari pengadilan nanti.”
“Engkau bisa saja menuntut hakmu di hari pengadilan, meminta Allah swt untuk membayar hutang dengan pahala sang penipu. Tapi yang lebih disukai adalah memaafkan.”
“Teman saya ada yang ikut Investasi Bodong yang sama. Dia janda, dan saya tahu perjuangannya dahulu ketika membeli tanah miliknya. Tanah tersebut kemudian dijual seharga Rp 200 juta untuk diinvestasikan ke Investasi Bodong itu. Dengan harapan bagi hasil yang bagus untuk makan sekeluarga. Sekarang boro-boro bagi hasil, pokoknya saja menguap. Tanah yang dibeli dengan berdarah-darah lenyap sudah. Tangisan tak cukup menggambarkan keperihan hati sang janda”
“Anda masih beruntung. Ada teman yang jadi investor. Lebih jauh lagi, dia kemudian menjadi agen investasi tersebut untuk mengumpulkan kapital. Setelah mengumpulkan Rp 1 M dan diserahkan ke perusahaan bodong tersebut, baru ketahuan bahwa investasi tersebut tipuan. Saking malunya karena menghilangkan uang banyak orang, dia tidak mau keluar rumah. Padahal tadinya dia mengajar baca Al Quran dari rumah ke rumah. Sekarang dia stress, depresi, hanya di rumah termangu saja kerjanya. Diajak bicara pun sudah tidak nyambung. Walhasil sekarang istrinya yang jadi tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah.”
“Ada investor yang memasukkan uang yayasan sebesar Rp 1 M. Padahal masa perjanjian hanya 3 bulan. Itupun dengan ada jaminan bank. Belum sempat menikmati bagi hasil sama sekali, keburu kasus ini terbongkar. Tinggallah dia gigit jari harus mengembalikan uang yayasan Rp 1 M. Bank tidak mau mengganti uang yang hilang. Perjanjian jaminan bank itu ternyata mempunyai satu klausul yang dia tidak baca sebelumnya, yaitu bank tidak menanggung uang tersebut. Lha, kenapa namanya jaminan bank? Hati-hati dengan ‘fine print’ di perjanjian bank! Baca baik-baik sebelumnya.”
Ketika bagi hasil mengalir lancar seorang investor berniat menjual rumahnya. Hasil penjualan akan diinvestasikan. Dia lalu akan mengambil KPR rumah baru. Dihitung-hitung bagi hasil akan cukup untuk menutup angsuran bank dan masih ada sisa untuk tambahan pemasukan. Sayang sekali ternyata di seluruh komplek, hanya dia yang AJB nya belum selesai. Dia marah-marah ke developer, meminta AJB segera diselesaikan. Tidak mudah meminta developer menyelesaikan AJB. Akte Jual Beli baru selesai 10 bulan kemudian. Dan saat itu terungkap bahwa investasi ini tipuan. Dia bersyukur setengah mati dan berbalik berterimakasih ke developer. Betapa pandangannya berbalik total. Developer yang tadinya disebut penghambat malah menjadi penyelamat.
Ada seorang ibu, yang ikut investasi. Tertarik dengan bagi hasil yang bagus, dan terdorong rasa ingin menolong orang-orang kecil di sekitarnya, dia menjadi agen memasarkan investasi ke teman-teman dan tetangga. Banyak janda, orang-orang yang hanya punya sedikit tabungan berinvestasi lewat dia. Ada yang 10 juta, 15 juta, bahkan 5 juta. Ketika terbukti bodong dia ditangisi para janda dan orang-orang tersebut. Alih-alih menolong, dia merasa telah menjerumuskan orang-orang papa tersebut. Tak tahan, dia menjual seluruh asetnya untuk mengembalikan uang para investor. Inipun masih kurang. Tapi dia sudah habis-habisan menjual seluruh aset. Bahkan SKnya pun digadaikan demi mengembalikan uang para investor.
Hiburan bagi musibah itu ada dua: dari atas dan dari bawah. Dari atas adalah janji Allah swt dan dari bawah adalah melihat orang yang lebih menderita dari kita.
Depok, Juni 2013
2 thoughts on “Investasi Bodong (2)”